Perkawinan : Hukum Masturbasi bagi Lajang dan yang Sudah Menikah

 Hukum onani (masturbasi) dalam Islam diperselisihkan oleh para ulama, baik bagi yang lajang maupun yang sudah menikah. Namun, secara umum, mayoritas ulama mengharamkannya, kecuali dalam kondisi darurat yang sangat mendesak. Berikut penjelasannya:


1. Pendapat Mayoritas Ulama (Haram)

Mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i serta sebagian ulama Hanbali mengharamkan onani berdasarkan dalil-dalil berikut:

a) Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau terhadap budak yang mereka miliki, maka mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari selain itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."
(QS. Al-Mu’minun: 5-7)

Makna:

  • Allah hanya membolehkan pemenuhan syahwat melalui istri atau budak, selain itu termasuk melampaui batas (zalim).
  • Karena onani tidak dilakukan dengan pasangan yang sah, maka termasuk dalam kategori yang dilarang.

b) Hadis Rasulullah ﷺ

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian memiliki kemampuan (menikah), maka menikahlah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena itu dapat menjadi pengekang baginya."
(HR. Bukhari & Muslim)

Makna:

  • Jika onani dibolehkan, Rasulullah pasti akan menyebutnya sebagai solusi, tetapi beliau justru menyarankan puasa sebagai cara mengendalikan syahwat.

Kesimpulan Mayoritas Ulama:

👉 Onani haram, kecuali dalam kondisi darurat yang sangat mendesak untuk mencegah zina, tetapi tetap tidak boleh dijadikan kebiasaan.


2. Pendapat yang Membolehkan dalam Kondisi Darurat

Sebagian ulama dari Mazhab Hanbali dan Ibnu Hazm memperbolehkan onani dalam kondisi tertentu, misalnya: ✅ Darurat untuk menghindari zina yang lebih besar.
Tidak menjadi kebiasaan dan dilakukan karena dorongan syahwat yang tidak bisa ditahan.

Dalil yang mereka gunakan adalah kaidah fiqih:

"Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang."
(QS. Al-Baqarah: 173)

Mereka berpendapat bahwa jika seseorang benar-benar tidak bisa mengendalikan dirinya dan khawatir jatuh dalam zina, maka onani lebih ringan dosanya dibanding zina.


3. Hukum Onani Bagi yang Sudah Menikah

👉 Lebih dilarang dibandingkan bagi lajang, karena sudah ada jalan halal melalui istri atau suami.

Kecuali dalam kondisi:
Istri atau suami tidak tersedia (misalnya sedang sakit atau berjauhan dalam waktu lama).
Hanya dilakukan dengan bantuan pasangan (misalnya suami membantu istri atau sebaliknya).

Jika dilakukan tanpa izin pasangan, bisa termasuk kedzaliman dalam pernikahan.


Kesimpulan Akhir

1️⃣ Bagi yang lajang:
🔴 Haram, kecuali dalam keadaan darurat untuk menghindari zina.
🟢 Solusi: Perbanyak puasa, ibadah, dan menyibukkan diri dengan aktivitas positif.

2️⃣ Bagi yang sudah menikah:
🔴 Lebih dilarang, karena ada cara halal melalui pasangan.
🟢 Solusi: Mengomunikasikan dengan pasangan jika ada masalah dalam hubungan.

💡 Lebih baik menghindari onani sepenuhnya, karena dampaknya bisa negatif bagi jiwa, mental, dan hubungan sosial.

Semoga Allah memberi kita semua kekuatan untuk menjaga kesucian diri dan menjauhi hal-hal yang dilarang. Aamiin. 🤲

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Harapan Mantan Sang KS

BANGUN MASJID, GEDUNG SERBA GUNA & ASRAMA PONDOK PESANTREN