Perkawinan : Hal-Hal yang Menyebabkan Hubungan Suami Istri Menjadi Zina dalam Islam
Dalam Islam, hubungan suami istri yang sah adalah hubungan yang terjadi dalam ikatan pernikahan yang sah menurut syariat. Namun, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan hubungan suami istri menjadi zina (haram), meskipun mereka sudah menikah. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Hubungan Suami Istri Setelah Talak Tiga (Talak Ba’in Kubra)
Jika suami telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, maka pernikahan mereka telah berakhir secara ba’in kubra (talak yang tidak bisa rujuk kecuali istri menikah dengan laki-laki lain secara sah, lalu bercerai dengan sendirinya).
✅ Jika mereka tetap berhubungan setelah talak tiga tanpa menikah kembali secara sah, maka hubungan tersebut dianggap zina.
✅ Solusi: Istri harus menikah dengan pria lain, lalu jika bercerai secara alami, barulah bisa kembali kepada mantan suaminya dengan akad baru.
2. Hubungan Setelah Pernikahan yang Tidak Sah (Nikah Tidak Sah)
Jika pernikahan suami istri tidak sah menurut syariat, maka hubungan yang mereka lakukan termasuk zina.
🔹 Contoh pernikahan tidak sah:
❌ Tanpa wali yang sah (untuk perempuan yang wajib mendapatkan wali).
❌ Tanpa saksi yang sah.
❌ Pernikahan dengan mahram sendiri (saudara kandung, ibu, anak tiri dalam kondisi tertentu, dll.).
❌ Nikah mut’ah (kontrak) yang tidak sah dalam Islam (karena hanya sementara dan tidak untuk pernikahan permanen).
✅ Solusi: Jika pasangan ternyata menikah dengan cara yang tidak sah, mereka harus melakukan akad nikah ulang yang sesuai syariat sebelum berhubungan.
3. Hubungan Saat Masa Iddah Setelah Talak
Jika suami menceraikan istri dengan talak satu atau talak dua, istri masih dalam masa iddah (masa tunggu sebelum bisa menikah lagi). Dalam masa ini:
✅ Suami masih boleh rujuk dengan istri tanpa akad baru (hanya dalam talak 1 atau 2).
❌ Jika istri sudah menikah dengan laki-laki lain sebelum masa iddah selesai, maka pernikahan tersebut batal dan hubungan yang terjadi adalah zina.
4. Hubungan Setelah Pernikahan Fasakh (Dibatalkan)
Jika pernikahan dibatalkan (fasakh) karena sebab syar'i, maka suami istri tidak lagi sah sebagai pasangan. Jika mereka tetap berhubungan, maka hubungan itu menjadi zina.
🔹 Contoh penyebab fasakh:
❌ Salah satu pasangan murtad (keluar dari Islam).
❌ Suami tidak mampu menafkahi istri dalam waktu lama dan istri menggugat fasakh.
❌ Suami atau istri menyembunyikan cacat besar yang dapat membatalkan pernikahan (seperti penyakit kelamin berat yang tidak bisa disembuhkan).
✅ Solusi: Jika ingin tetap bersama, mereka harus menikah ulang setelah permasalahan selesai.
5. Hubungan dalam Keadaan Ihram (Haji atau Umrah)
Suami istri dilarang berhubungan badan saat ihram dalam haji atau umrah. Jika mereka tetap berhubungan, maka ibadah hajinya bisa batal dan berdosa besar.
✅ Solusi: Tahan diri selama ihram, baru boleh berhubungan setelah tahallul (selesai ihram).
6. Hubungan Suami Istri dengan Niat Zina (Niat Berkhianat atau Bermaksiat)
Meskipun sudah menikah sah, jika suami atau istri berhubungan dengan pasangannya sambil membayangkan orang lain atau berniat maksiat, maka mereka tetap berdosa.
✅ Solusi: Perbaiki niat dan bersihkan hati agar hubungan tetap dalam keberkahan.
7. Hubungan Lewat Dubur (Anal Sex)
Dalam Islam, hubungan suami istri harus dilakukan dengan cara yang halal dan wajar.
❌ Hubungan melalui dubur (liwath) sangat diharamkan meskipun dilakukan dengan pasangan yang sah.
❌ Dalil: Rasulullah ﷺ bersabda:
"Dilaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
✅ Solusi: Suami harus menghindari praktik ini dan tetap pada cara yang dihalalkan oleh Allah.
Kesimpulan
✅ Hubungan suami istri menjadi zina jika terjadi dalam kondisi berikut:
- Setelah talak tiga tanpa menikah ulang dengan cara syar’i.
- Dalam pernikahan yang tidak sah menurut syariat.
- Saat masa iddah istri setelah cerai dan menikah dengan orang lain sebelum iddah selesai.
- Jika pernikahan fasakh tetapi masih berhubungan tanpa akad baru.
- Saat sedang ihram haji atau umrah.
- Dengan niat maksiat atau membayangkan orang lain.
- Melalui dubur (anal sex), yang diharamkan dalam Islam.
🤲 Solusi:
- Pastikan pernikahan sah menurut Islam.
- Jika talak terjadi, ikuti aturan syariat sebelum rujuk atau menikah lagi.
- Hindari hubungan yang dilarang oleh syariat untuk menjaga keberkahan rumah tangga.
Semoga Allah selalu menjaga kita dalam kebaikan dan keberkahan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan. 😊
Komentar
Posting Komentar