Perkawinan : Cara Mencatatkan Pernikahan Siri ke KUA agar Sah Secara Hukum

 

Nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika ingin mencatatkan pernikahan siri agar diakui secara hukum dan mendapatkan buku nikah, berikut langkah-langkahnya:


1. Mengajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama

Karena pernikahan siri tidak tercatat di KUA, maka harus mengajukan Itsbat Nikah (penetapan pernikahan) ke Pengadilan Agama terlebih dahulu.

🔹 Siapa yang bisa mengajukan Itsbat Nikah?
✅ Pasangan suami istri.
✅ Anak dari hasil pernikahan tersebut.
✅ Wali nikah.
✅ Pihak yang berkepentingan (misalnya, ahli waris).

🔹 Dokumen yang diperlukan untuk Itsbat Nikah:
✔ Surat permohonan Itsbat Nikah.
✔ Fotokopi KTP suami dan istri.
✔ Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
✔ Fotokopi akta kelahiran anak (jika sudah punya anak).
✔ Surat keterangan nikah dari penghulu atau tokoh agama setempat.
✔ Bukti saksi nikah (minimal 2 orang saksi yang menghadiri pernikahan siri).

🔹 Proses Itsbat Nikah:

  1. Mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal.
  2. Sidang pengesahan pernikahan (akan ada pemeriksaan saksi dan bukti pernikahan).
  3. Jika disetujui, pengadilan akan mengeluarkan putusan sahnya pernikahan secara hukum.
  4. Setelah mendapatkan putusan, pasangan bisa mendaftarkan pernikahan ke KUA untuk mendapatkan buku nikah.

2. Mencatatkan Pernikahan ke KUA

Setelah mendapat putusan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama, pasangan bisa mencatatkan pernikahannya di KUA tempat tinggal istri dengan membawa dokumen berikut:

✔ Salinan putusan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama.
✔ Fotokopi KTP suami dan istri.
✔ Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
✔ Fotokopi akta kelahiran anak (jika ada).
✔ Pas foto ukuran 2x3 dan 4x6 (biasanya latar biru).
✔ Surat pengantar RT/RW dan kelurahan setempat.

Setelah proses ini selesai, KUA akan menerbitkan buku nikah resmi sebagai bukti pernikahan yang sah secara hukum.


3. Manfaat Mencatatkan Nikah Siri ke KUA

Diakui secara hukum negara dan memiliki buku nikah resmi.
Memudahkan pengurusan administrasi (akta kelahiran anak, warisan, dan dokumen resmi lainnya).
Memberikan perlindungan hukum bagi istri dan anak.
Memudahkan jika ingin mengurus perceraian secara resmi jika terjadi perselisihan.


Kesimpulan

Untuk mencatatkan nikah siri di KUA, harus melalui Itsbat Nikah di Pengadilan Agama terlebih dahulu. Setelah mendapatkan putusan sah dari pengadilan, baru bisa didaftarkan ke KUA untuk mendapatkan buku nikah.

Semoga bermanfaat! Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan. 😊

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Harapan Mantan Sang KS

BANGUN MASJID, GEDUNG SERBA GUNA & ASRAMA PONDOK PESANTREN