Nalar : Relevansi Pasal 33 UUD 1945 dengan Gerakan Koperasi Indonesia dalam Menghadapi Hegemoni Kekuasaan Ekonomi dan Politik
Hegemoni kekuasaan ekonomi dan politik di Indonesia semakin menguat, dengan segelintir elit yang mengendalikan sumber daya dan kebijakan yang seharusnya berpihak kepada rakyat. Monopoli dalam sektor-sektor strategis, eksploitasi sumber daya alam oleh korporasi besar, serta ketimpangan akses terhadap modal dan pasar telah membuat masyarakat kecil semakin terpinggirkan.
Di tengah tantangan ini, Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan fundamental dalam membangun sistem ekonomi yang lebih berkeadilan, berdaulat, dan berpihak kepada rakyat. Salah satu implementasi nyata dari pasal ini adalah melalui gerakan koperasi, yang merupakan bentuk usaha berbasis kebersamaan, gotong royong, dan demokrasi ekonomi.
1. Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Kerakyatan
Pasal 33 menegaskan bahwa ekonomi Indonesia harus disusun berdasarkan asas kekeluargaan, dengan prinsip utama:
- Ekonomi sebagai usaha bersama untuk mencegah monopoli oleh segelintir elit.
- Sumber daya strategis dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Demokrasi ekonomi yang menjamin keterlibatan masyarakat dalam sistem ekonomi secara adil dan berkelanjutan.
Namun, dalam realitasnya, prinsip-prinsip ini sering kali terabaikan akibat dominasi kelompok oligarki yang mengontrol kebijakan dan distribusi ekonomi. Untuk itu, koperasi menjadi alat perjuangan rakyat dalam menghadapi hegemoni ini.
2. Gerakan Koperasi sebagai Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Gerakan koperasi mencerminkan semangat Pasal 33 karena menempatkan rakyat sebagai pemilik sekaligus pengelola usaha secara kolektif. Berikut adalah relevansi koperasi dengan prinsip-prinsip Pasal 33:
A. Melawan Monopoli Ekonomi dengan Ekonomi Gotong Royong
Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan."
Dalam konteks ini, koperasi menjadi bentuk usaha yang menghilangkan kesenjangan antara pemilik modal besar dan masyarakat kecil, karena:
- Keuntungan koperasi didistribusikan kepada anggota, bukan hanya kepada pemodal besar.
- Keputusan ekonomi diambil secara demokratis oleh anggota, bukan oleh elit yang mengejar kepentingan pribadi.
- Masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap modal dan pasar melalui sistem kolektif.
B. Koperasi sebagai Benteng Kemandirian Ekonomi Rakyat
Pasal 33 ayat (2) menegaskan bahwa "cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."
Namun, dalam kenyataannya, banyak sektor penting seperti pangan, energi, dan keuangan telah dikuasai oleh korporasi besar yang meminggirkan rakyat. Untuk melawan ini, koperasi dapat:
- Mengelola sektor pangan dengan mendirikan koperasi petani dan koperasi distribusi agar tidak dikuasai oleh kartel.
- Membangun koperasi energi berbasis komunitas untuk mengurangi ketergantungan terhadap perusahaan besar.
- Mengembangkan koperasi keuangan mikro, sehingga masyarakat tidak terjerat utang dari bank dan pinjaman online yang merugikan.
C. Koperasi sebagai Sarana Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Rakyat
Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa "bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Kenyataannya, sumber daya alam sering kali dikendalikan oleh elit politik dan korporasi asing. Koperasi dapat menjadi solusi dengan:
- Mengembangkan koperasi tambang rakyat yang beroperasi secara legal dan berbasis keberlanjutan.
- Mendirikan koperasi perhutanan sosial yang memungkinkan masyarakat adat dan petani mengelola hutan secara mandiri.
- Membangun koperasi perikanan untuk melindungi nelayan dari eksploitasi tengkulak dan perusahaan besar.
D. Koperasi sebagai Pilar Demokrasi Ekonomi
Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa "perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."
Koperasi mencerminkan prinsip demokrasi ekonomi karena:
- Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besaran modal yang dimiliki.
- Mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan usaha.
- Mendukung keberlanjutan ekonomi dan sosial dengan membangun usaha berbasis komunitas.
3. Strategi Membangun Gerakan Koperasi untuk Menekan Hegemoni Elit
Agar koperasi dapat menjadi kekuatan nyata dalam menghadapi dominasi elit ekonomi dan politik, diperlukan strategi sistematis, yaitu:
-
Mendorong Regulasi yang Berpihak pada Koperasi
- Mendesak pemerintah untuk memperkuat UU Perkoperasian agar koperasi tidak kalah saing dengan korporasi besar.
- Mengintegrasikan koperasi dalam kebijakan nasional, seperti program ketahanan pangan dan industrialisasi desa.
-
Membangun Jaringan Koperasi Berbasis Digital dan Nasional
- Menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan daya saing koperasi, termasuk pemasaran online dan e-commerce koperasi.
- Membangun ekosistem koperasi nasional yang saling terhubung dari tingkat desa hingga internasional.
-
Menciptakan Kepemimpinan Politik dari Gerakan Koperasi
- Mendorong lahirnya pemimpin yang berasal dari koperasi untuk masuk ke dalam sistem pemerintahan dan legislatif.
- Menggunakan koperasi sebagai basis perjuangan politik rakyat untuk melawan dominasi oligarki ekonomi.
-
Membangun Kesadaran Kolektif Masyarakat terhadap Koperasi
- Mengedukasi masyarakat bahwa koperasi bukan sekadar alternatif usaha, tetapi juga alat perjuangan ekonomi rakyat.
- Mendorong keterlibatan pemuda dan akademisi dalam inovasi koperasi agar dapat berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.
Kesimpulan
Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan konstitusional bagi ekonomi kerakyatan, dan koperasi adalah implementasi nyata dari prinsip-prinsip tersebut. Dalam menghadapi hegemoni ekonomi dan politik yang didominasi oleh elit, gerakan koperasi harus dikembangkan secara sistematis dan sporadis, sehingga mampu menekan ketimpangan serta memperkuat kemandirian ekonomi rakyat.
Jika koperasi diperkuat dan didukung dengan regulasi yang tepat, maka Indonesia dapat membangun sistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berdaulat, sesuai dengan cita-cita konstitusi dan perjuangan para pendiri bangsa.
Komentar
Posting Komentar