Madzhab : Syafi'i
Madzhab Syafi'i - Madzhab Fiqih dengan Keseimbangan Dalil dan Akal
Madzhab Syafi'i adalah salah satu dari empat madzhab fiqih dalam Islam Sunni yang didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i. Madzhab ini dikenal dengan metodologi fiqihnya yang sistematis, menggabungkan dalil naqli (Al-Qur'an dan Hadis) dengan dalil aqli (logika dan ijtihad) secara seimbang.
Profil Pendiri Madzhab Syafi'i
- Nama lengkap: Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi’ bin As-Saib
- Lahir: 767 M (150 H) di Gaza, Palestina
- Wafat: 820 M (204 H) di Fustat, Mesir
- Karya utama:
- Ar-Risalah → Kitab pertama tentang ushul fiqih (metodologi hukum Islam).
- Al-Umm → Kitab utama dalam fiqih madzhab Syafi'i.
Ciri Khas Madzhab Syafi'i
-
Berpegang Teguh pada Dalil Al-Qur'an dan Hadis
- Imam Syafi'i menolak penggunaan akal secara berlebihan tanpa dasar dalil yang jelas.
-
Mengembangkan Ilmu Ushul Fiqih
- Beliau menyusun metodologi hukum Islam yang sistematis dan menjadi rujukan utama bagi madzhab lainnya.
-
Menerima Qiyas (Analogi) dengan Ketat
- Qiyas hanya digunakan jika tidak ada dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan Hadis.
-
Menggunakan Ijma’ dan Istishab
- Ijma’ (kesepakatan ulama) dan istishab (menganggap suatu hukum tetap berlaku sampai ada dalil yang mengubahnya) sering digunakan.
-
Membedakan antara Hadis Ahad dan Hadis Mutawatir
- Hadis ahad diterima tetapi dengan kehati-hatian, terutama dalam masalah aqidah.
-
Menekankan Kebersihan dan Kesucian dalam Ibadah
- Dalam hal bersuci, madzhab Syafi'i lebih ketat dibandingkan madzhab lain, seperti dalam masalah najis dan air wudhu.
Penyebaran Madzhab Syafi'i
Madzhab Syafi'i tersebar luas di berbagai wilayah, terutama di:
- Indonesia
- Malaysia
- Brunei
- Thailand Selatan
- Filipina Selatan
- Mesir
- Yaman
- Somalia
Contoh Penerapan Madzhab Syafi'i dalam Fiqih
- Wudhu: Menyentuh lawan jenis (bukan mahram) membatalkan wudhu, meskipun tanpa syahwat.
- Shalat: Basmalah dalam Al-Fatihah wajib dibaca dalam shalat, baik sirr (pelan) maupun jahr (keras).
- Zakat: Harta yang disimpan selama satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya meskipun tidak berkembang.
- Jual Beli: Akad jual beli harus jelas, tidak boleh ada ketidakpastian yang bisa merugikan salah satu pihak.
Kata-Kata Hikmah Imam Syafi'i
- "Setiap pendapat bisa diterima atau ditolak, kecuali perkataan Rasulullah ﷺ."
- "Barang siapa yang ingin dunia, maka harus dengan ilmu. Barang siapa yang ingin akhirat, maka harus dengan ilmu."
- "Aku lebih suka menjauhi dosa daripada mencari pahala, karena menjauhi dosa adalah kewajiban, sementara mencari pahala adalah sunnah."
Kesimpulan
Madzhab Syafi'i adalah madzhab yang menggabungkan kekuatan dalil dan logika secara seimbang. Metodologinya dalam ushul fiqih sangat sistematis dan menjadi rujukan utama dalam studi hukum Islam.
Apakah ada bagian tertentu dari madzhab Syafi'i yang ingin Anda bahas lebih lanjut? 😊
Komentar
Posting Komentar