Hutan Lindung di Kabupaten Garut
Kabupaten Garut, Jawa Barat, memiliki luas wilayah sekitar 306.519 hektar, di mana sebagian besar wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan lindung. Menurut data Badan Pusat Statistik Kabupaten Garut tahun 2015, luas kawasan hutan dan perairan di berbagai kecamatan bervariasi, mencerminkan distribusi kawasan lindung di wilayah tersebut. citeturn0search0
Kawasan lindung di Kabupaten Garut mencakup berbagai jenis, termasuk hutan lindung, cagar alam, dan taman wisata alam. Beberapa kawasan konservasi penting di Kabupaten Garut antara lain:
-
Cagar Alam Gunung Papandayan: Dengan luas 6.807 hektar, cagar alam ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian pada tanggal 8 Mei 1990. citeturn0search2
-
Cagar Alam Leuweung Sancang: Terletak di Kecamatan Cibalong, kawasan ini dikenal dengan keanekaragaman hayatinya yang tinggi. citeturn0search5
Selain itu, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut mengelola beberapa Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), termasuk BKPH Bayongbong dengan luas 6.398,69 hektar. citeturn0search1
Namun, kondisi hutan lindung di Kabupaten Garut saat ini menghadapi tantangan serius. Data menunjukkan bahwa sekitar 76.000 hektar hutan lindung berada dalam kondisi kritis, terutama akibat alih fungsi lahan untuk pertanian dan aktivitas lainnya. citeturn0search4
Upaya kolaboratif antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk menjaga kelestarian hutan lindung di Kabupaten Garut. Langkah-langkah seperti rehabilitasi lahan kritis, penerapan praktik pertanian berkelanjutan, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi hutan menjadi kunci dalam menjaga ekosistem dan mencegah bencana alam seperti longsor dan banjir.
Komentar
Posting Komentar