legal dasar yayasan dan akta notaris untuk Yayasan Al Khaeriyyah Cibatu Garut
Berikut data legal dasar yayasan dan akta notaris untuk Yayasan Al Khaeriyyah Cibatu Garut berdasarkan data resmi pemerintah (Kemdikbud / Kemenkumham):
๐ Identitas Yayasan Al Khaeriyyah Cibatu Garut (Legal Entity)
Nama Yayasan: Yayasan Al Khaeriyyah Cibatu Garut
Alamat: Jl. KH. Badruzaman No. 224, Kampung Jabal, Cibatu, Garut, Jawa Barat
Pimpinan: Drs. Budi Sihabudin
Operator: Nala Sakinah
Nomor Pendirian Yayasan (NPYP): AL2757
Tanggal Pendirian Yayasan: 13 Oktober 2014
No. Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum & HAM:
AHU-0007768.50.80.2014Tanggal SK Pengesahan: 17 Oktober 2014 (vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id)
๐ Tentang Akta Notaris Yayasan
Yayasan Al Khaeriyyah Cibatu Garut dibentuk melalui Akta Pendirian notaris sebagai persyaratan hukum utama untuk memperoleh status badan hukum.
Akta tersebut merupakan dokumen autentik yang dibuat oleh notaris berbahasa Indonesia, memuat:
nama dan tujuan yayasan,
struktur pengurus (Pembina, Pengurus, Pengawas),
ketentuan aset awal yang dipisahkan oleh pendiri,
ketentuan rapat dan prosedur organisasi yayasan,
ketentuan perubahan AD/ART dan pembubaran yayasan. (Kontrak Hukum)
Akta ini telah diajukan untuk pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM RI dan mendapatkan SK pengesahan badan hukum nomor AHU-0007768.50.80.2014 tertanggal 17 Oktober 2014. (vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id)
๐ Validasi Legal
Yayasan mendapatkan status badan hukum resmi setelah akta pendirian divalidasi melalui sistem AHU Online (Adminstrasi Hukum Umum).
Proses legalisasi yayasan setelah akta notaris mencakup:
Persetujuan nama yayasan oleh Kemenkumham
Pembuatan Akta Notaris Yayasan
Pengajuan legalisasi akta ke Menteri Hukum dan HAM
Pengesahan badan hukum melalui SK Menteri
Pengumuman di Lembaran Negara (jika dipersyaratkan). (Kontrak Hukum)
๐งพ Bagaimana Mendapatkan Salinan Akta Notaris
Karena Akta Pendirian yayasan adalah dokumen autentik dan bersifat pribadi/legal, Anda dapat:
Meminta salinan langsung dari Notaris yang membuat akta.
Mengajukan permohonan kepada Kemenkumham (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) untuk mendapatkan salinan legal melalui SABH / AHU Online dengan nomor SK yayasan.
Menyertakan surat kuasa dan identitas pengurus/pendiri yayasan.
Komentar
Posting Komentar