Konsep Ribawi di Perbankan Syariah
Dalam konteks bank syariah, konsep ribawi mengacu pada praktik-praktik keuangan yang mengandung riba—yakni tambahan atau kelebihan dalam transaksi utang piutang atau jual beli yang dilarang dalam Islam. Berikut penjelasan detailnya:
📚 1. Pengertian Riba
Secara bahasa:
Riba berarti tambahan, kelebihan, atau pertumbuhan.
Secara istilah:
Riba adalah tambahan yang diambil tanpa adanya pertukaran setara atau diperoleh dari transaksi pinjaman, baik dalam bentuk uang maupun barang, yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
🚫 2. Bentuk Riba yang Umum Dilarang
Jenis Riba | Penjelasan Singkat |
---|---|
Riba Qardh | Tambahan atas pinjaman uang yang dikembalikan lebih besar dari pokoknya |
Riba Fadhl | Pertukaran barang sejenis tapi tidak sama kuantitas/kualitasnya (misalnya emas ditukar dengan emas tak seimbang) |
Riba Nasiah | Tambahan karena penundaan waktu pembayaran dalam jual beli/barter |
Riba Jahiliyyah | Riba yang biasa terjadi pada zaman sebelum Islam: "Kalau belum bisa bayar hari ini, ditambah pokoknya" |
🏦 3. Bagaimana Bank Syariah Menghindari Riba?
Bank syariah tidak menggunakan sistem bunga (interest). Sebagai gantinya, mereka menggunakan prinsip akad-akad syariah yang sah menurut fiqh muamalah:
Akad Syariah | Fungsi dalam Bank |
---|---|
Murabahah | Jual beli dengan margin keuntungan disepakati (misalnya cicilan motor atau rumah) |
Mudharabah | Kerja sama modal dan tenaga/usaha, untung dibagi, rugi ditanggung pemodal |
Musyarakah | Patungan modal dan usaha bersama, untung rugi dibagi sesuai porsi |
Ijarah | Sewa menyewa (digunakan dalam leasing atau sewa alat) |
Wakalah, Kafalah, Rahn | Digunakan untuk jasa perbankan, penjaminan, dan gadai syariah |
💡 Contoh Praktik Ribawi vs Syariah
Transaksi | Konvensional (Ribawi) | Syariah (Tanpa Riba) |
---|---|---|
Pinjaman Uang | Pinjam Rp1 juta, bayar Rp1,2 juta | Akad Qardh Hasan: pinjam Rp1 juta, kembalikan Rp1 juta |
Kredit Motor | Cicilan + bunga bank | Akad Murabahah: bank beli motor → jual ke nasabah + margin tetap |
Tabungan Berbunga | Tabungan bertambah karena bunga | Tabungan Mudharabah: bagi hasil dari keuntungan usaha bank |
📝 Kesimpulan
Konsep ribawi adalah inti yang dilarang dalam sistem keuangan Islam. Bank syariah hadir sebagai solusi dengan:
-
Menghindari sistem bunga
-
Menggunakan akad-akad yang adil, transparan, dan saling ridha
-
Berbasis pada keadilan dan kemitraan, bukan eksploitasi
Komentar
Posting Komentar