๐ KAJIAN FIQIH: BOLEHKAH BANK SYARIAH MENGGUGAT NASABAH?
๐ KAJIAN FIQIH: BOLEHKAH BANK SYARIAH MENGGUGAT NASABAH?
๐ 1. Prinsip Dasar Muamalah
Dalam Islam, semua bentuk transaksi muamalah pada dasarnya boleh (mubah), kecuali ada dalil yang melarang.
Kaedah Fiqih:
"Al-Ashlu fil mu’amalat al-ibahah hatta yadulla dalil ‘ala tahrimiha"
(Hukum asal muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya)
⚖️ 2. Hak Menuntut dalam Islam
Islam mengakui hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pengembalian haknya melalui:
-
hisbah (pengawasan sosial)
-
tahkim (arbitrase)
-
qadha’ (pengadilan)
“Berikanlah kepada masing-masing yang berhak akan haknya.”
(HR. Bukhari-Muslim)
✅ Maka, bank syariah berhak menggugat nasabah jika terjadi wanprestasi, selama:
-
Tidak mengandung unsur zalim
-
Tidak menyalahi akad
-
Sudah ditempuh jalur damai terlebih dahulu
๐ค 3. Adab dan Tahapan Penyelesaian Konflik Muamalah
Islam mengatur penyelesaian sengketa secara beradab dan bertahap:
Tahap | Penjelasan |
---|---|
1️⃣ Nasihat & Mediasi | Memberi waktu, menasihati secara bijak (QS. Al-Baqarah: 280) |
2️⃣ Musyawarah | Dicari solusi terbaik: restrukturisasi, penjadwalan, keringanan |
3️⃣ Tahkim (Arbitrase) | Dihadiri pihak ketiga untuk menyelesaikan dengan adil |
4️⃣ Qadha' (Gugatan) | Jika semua jalan damai gagal, boleh bawa ke pengadilan (Pengadilan Agama/Basyarnas) |
๐ฌ 4. Tentang Denda dan Sita dalam Fiqih
❌ Denda (gharamah):
-
Tidak boleh jadi keuntungan bank
-
Hanya boleh jika sebagai ta’zir maliy (hukuman edukatif) dan hasilnya disalurkan ke sosial (bukan profit bank)
❌ Sita Jaminan (rahn):
-
Boleh dilakukan jika tercantum dalam akad
-
Tapi harus dilakukan secara adil, proporsional, dan tidak memiskinkan
๐ 5. Dalil-dalil Fiqih Pendukung
๐ QS. Al-Baqarah: 280
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia mampu. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang), itu lebih baik bagimu...”
๐งพ HR. Abu Daud
“Menunda-nunda pembayaran oleh orang yang mampu adalah kezaliman.”
➡️ Artinya, jika memang nasabah mampu tetapi menunda-nunda, maka ia boleh dituntut. Namun jika ia benar-benar dalam kesulitan, wajib diberi keringanan.
๐ Kesimpulan Fiqih
-
Bank syariah boleh menggugat nasabah yang wanprestasi sebagai bentuk penegakan hak, bukan semata mencari keuntungan.
-
TIDAK BOLEH zalim, seperti:
-
Mengambil denda untuk keuntungan pribadi
-
Memaksa orang yang benar-benar tidak mampu
-
Menyita lebih dari nilai kewajiban
-
✅ Rekomendasi dalam Praktik Syariah
-
Buat akad syariah yang jelas dan tidak menjerat
-
Perkuat edukasi dan komunikasi kepada nasabah
-
Gunakan pendekatan islami dan beretika dalam penagihan
-
Prioritaskan musyawarah dan keadilan, bukan sekadar "kejar uang"
Komentar
Posting Komentar