Patung diharamkan dalam Islam karena beberapa alasan yang bersumber dari Al-Qur'an, hadis, dan ijtihad ulama
Berikut beberapa alasan utama:
1. Mencegah Syirik dan Penyembahan Berhala
Dalam sejarah umat manusia, patung sering kali dijadikan sebagai objek sesembahan selain Allah. Islam sangat menekankan tauhid (keesaan Allah) dan melarang segala bentuk kemusyrikan. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
"Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata kepada ayahnya dan kaumnya, ‘Patung-patung apakah ini yang kamu tekun menyembahnya?’"
(QS. Al-Anbiya: 52)
Rasulullah ﷺ juga memperingatkan agar umat Islam menjauhi hal-hal yang dapat mengarah pada penyembahan patung seperti yang terjadi pada umat-umat terdahulu.
2. Larangan dalam Hadis
Rasulullah ﷺ melarang pembuatan dan kepemilikan patung dalam beberapa hadis, di antaranya:
"Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya di hari kiamat adalah orang-orang yang membuat patung."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis lain, Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak menyukai adanya gambar atau patung di dalam rumah.
3. Larangan Membentuk Makhluk Bernyawa
Mayoritas ulama menyatakan bahwa membuat patung yang menyerupai makhluk bernyawa (manusia atau hewan) adalah haram. Ini karena menciptakan bentuk makhluk hidup dianggap menyerupai tindakan penciptaan yang hanya menjadi hak Allah.
"Barang siapa yang membuat gambar (makhluk bernyawa), maka Allah akan menyiksanya di hari kiamat, dan dia akan diperintahkan untuk meniupkan ruh ke dalam gambar itu, padahal dia tidak akan bisa."
(HR. Bukhari dan Muslim)
4. Pengecualian dalam Beberapa Kasus
Sebagian ulama membolehkan patung jika tidak berbentuk makhluk hidup (misalnya, benda mati seperti pohon, gunung, atau rumah). Selain itu, dalam konteks pendidikan atau ilmu pengetahuan (misalnya, anatomi medis), beberapa ulama membolehkan penggunaannya dengan syarat tidak dimuliakan atau disembah.
Kesimpulan
Islam melarang patung karena dapat menjadi sarana menuju kesyirikan, menyerupai tindakan penciptaan Allah, dan bertentangan dengan ajaran tauhid. Namun, ada perbedaan pendapat dalam hal penggunaan patung untuk keperluan tertentu yang tidak bertentangan dengan syariat.
Komentar
Posting Komentar