Draf jawaban pembelaan (penolakan gugatan) secara tegas atas gugatan Bank Syariah

 Berikut adalah draf jawaban pembelaan (penolakan gugatan) secara tegas atas gugatan Bank Syariah oleh nasabah, yang tetap menjaga etika persidangan serta prinsip syariah dan hukum positif:


JAWABAN TERGUGAT

Perkara No: …../Pdt.G/20…/PA.……

Kepada Yth.
Majelis Hakim Pengadilan Agama [Nama Kota]
Di Tempat

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

**Nama    **: [Nama Lengkap Tergugat]
Tempat/Tgl Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
**Pekerjaan   **: [Pekerjaan]
**Alamat    **: [Alamat Lengkap]

Dalam kapasitas sebagai Tergugat, dengan ini menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh:

**Penggugat   **: [Nama Bank Syariah]
**Alamat    **: [Alamat Penggugat]


I. EKSEPSI (KEBERATAN AWAL)

  1. Tergugat menyatakan menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat, baik yang bersifat pokok perkara maupun tambahan.

  2. Bahwa gugatan Penggugat tidak mencerminkan hakikat akad syariah yang seharusnya mengedepankan prinsip keadilan, musyawarah, dan penyelesaian secara damai. Gugatan ini bersifat memaksa dan mengarah pada kriminalisasi utang, yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

  3. Bahwa akad syariah yang dijalankan seolah-olah sah secara fiqih, tetapi dalam praktiknya telah mengandung unsur ribawi tersembunyi, yakni dalam bentuk:

    • Penetapan margin keuntungan yang bersifat tetap, seolah-olah bunga.

    • Pengenaan denda keterlambatan yang tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI.


II. JAWABAN TERHADAP POKOK GUGATAN

  1. Tergugat tidak mengingkari bahwa pernah melakukan akad pembiayaan, namun:

    • Akad tersebut dipaksakan dalam kondisi ekonomi sulit.

    • Pelaksanaan akad tidak transparan dan tidak seimbang antara hak dan kewajiban.

  2. Tergugat menolak tuduhan wanprestasi, karena:

    • Telah berulang kali mengajukan permohonan penjadwalan ulang pembayaran.

    • Berusaha menjual aset untuk melunasi kewajiban, namun belum mencukupi.

  3. Tergugat menolak seluruh tuntutan pembayaran penuh, karena:

    • Sebagian besar nilai gugatan bersumber dari komponen denda dan penalti.

    • Dalam syariat Islam, tidak ada kewajiban mengganti kerugian berdasarkan estimasi laba bank, yang bersifat spekulatif dan tidak realistik.


III. DASAR HUKUM & SYARIAH

  1. QS. Al-Baqarah: 280

    “Dan jika (orang yang berutang) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai ia dapat membayar. Tetapi jika kamu menyedekahkannya, itu lebih baik bagimu.”

  2. Hadits Rasulullah SAW:

    "Tidak halal mengambil tambahan dari utang, meski sekecil apapun. Itu adalah riba."
    (HR. Al-Baihaqi)

  3. Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 menegaskan bahwa:

    • Penundaan pembayaran karena force majeure tidak boleh dikenakan denda.

    • Pengadilan Agama harus menjaga prinsip maslahat, keadilan, dan kejujuran dalam akad.


IV. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian di atas, Tergugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim agar:

  1. Menolak seluruh isi gugatan Penggugat.

  2. Menyatakan bahwa gugatan mengandung unsur ketidakadilan dan pelanggaran prinsip syariah.

  3. Menyarankan mediasi dan penjadwalan ulang kewajiban Tergugat sebagai solusi yang adil dan maslahat.

  4. Menyatakan bahwa akad yang digunakan dalam gugatan cacat syariah dan perlu ditinjau ulang.

Demikian jawaban ini disampaikan sebagai bentuk ikhtiar hukum dan moral dari Tergugat. Semoga Majelis Hakim yang mulia dapat menegakkan keadilan dan kebenaran.

Hormat Tergugat,

(tanda tangan)
[Nama Tergugat]



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Harapan Mantan Sang KS

BANGUN MASJID, GEDUNG SERBA GUNA & ASRAMA PONDOK PESANTREN