Langkah langkah Strategis dan syar'i Menghadapi Gugatan Bank Syariah di PN Agama

 Berikut adalah langkah-langkah strategis dan syar’i yang dapat dilakukan seorang nasabah saat menghadapi sidang di Pengadilan Agama terkait gugatan dari Bank Syariah:


⚖️ A. SEBELUM SIDANG: PERSIAPAN STRATEGIS

1. Pahami Isi Gugatan Secara Detail

  • Pelajari isi gugatan bank: akad, nominal yang dituntut, alasan gugatan.

  • Cermati apakah bank menyebut adanya wanprestasi, ingkar janji, atau macet bayar.

  • Cek apakah denda atau penalti yang dikenakan sesuai prinsip syariah.

2. Pelajari Akad dan Dokumen Perjanjian

  • Bawa semua dokumen asli: akad pembiayaan (murabahah, ijarah, musyarakah, dll), bukti pembayaran, korespondensi, dll.

  • Cek apakah ada indikasi ketidaksesuaian akad syariah, misalnya akad murabahah tapi praktiknya seperti pinjaman berbunga (ribawi terselubung).

3. Konsultasi dengan Kuasa Hukum & Ahli Syariah

  • Jika memungkinkan, konsultasikan kasus ini kepada:

    • Pengacara berpengalaman dalam perbankan syariah dan hukum perdata.

    • Ulama atau ahli fiqih muamalah untuk memahami dasar syariah.

  • Ini penting untuk menyusun dalil pembelaan baik secara hukum positif maupun fiqih.

4. Susun Pembelaan Tertulis (Eksepsi atau Jawaban Gugatan)

  • Sertakan permohonan seperti:

    • Penjadwalan ulang pembayaran

    • Penghapusan denda jika melanggar prinsip syariah

    • Bukti force majeure (musibah, kesulitan ekonomi, dll)


🏛️ B. SAAT SIDANG: SIKAP & STRATEGI DI RUANG PERSIDANGAN

1. Hadir Sesuai Jadwal dan Tepat Waktu

  • Jangan sampai absen, karena dapat dianggap mengakui isi gugatan (verstek).

  • Siapkan penampilan dan dokumen pendukung dengan rapi.

2. Sampaikan Sikap Kooperatif dan Etis

  • Sampaikan bahwa Anda tidak berniat mangkir dari tanggung jawab, tapi hanya meminta keadilan dan kesesuaian dengan syariah.

3. Ajukan Alternatif Penyelesaian

  • Ajukan restrukturisasi, keringanan, atau mediasi melalui hakim.

  • Hakim Agama sangat menghargai solusi musyawarah (sulh) sebelum jatuh putusan.

4. Gunakan Dalil Hukum dan Syariah

  • Contoh dalil:

    QS Al-Baqarah: 280“Jika orang yang berutang dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu…”

    Hadits Nabi SAW: “Barang siapa memberi tenggang waktu kepada orang yang sedang kesulitan atau memaafkannya, maka Allah akan menaunginya di bawah Arsy-Nya.” (HR. Muslim)

  • Bila ada praktik ribawi tersembunyi, sampaikan dengan sopan bahwa hal tersebut perlu ditinjau ulang agar tidak bertentangan dengan prinsip maqashid syariah.


⚠️ C. JIKA PUTUSAN TIDAK MEMUASKAN: LANGKAH LANJUTAN

1. Ajukan Banding

  • Jika Anda merasa keputusan merugikan dan tidak adil, dalam waktu 14 hari setelah putusan, Anda berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama.

2. Ajukan Mediasi di Tengah Proses

  • Bahkan di tengah proses, Anda tetap bisa mengajukan mediasi kembali, selama belum jatuh putusan inkracht.

3. Laporkan ke DSN-MUI (jika perlu)

  • Bila ada dugaan pelanggaran prinsip syariah oleh bank, Anda dapat mengajukan pengaduan ke Dewan Syariah Nasional MUI untuk minta pendapat atau rekomendasi.


📌 Catatan Penting

  • Hukum acara perdata di Pengadilan Agama tetap mengikuti HIR/RBg dan prinsip syariah, jadi pendekatan substansi dan adab sangat penting.

  • Anda tidak harus pakai pengacara, tapi sangat disarankan jika kasus kompleks.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Harapan Mantan Sang KS

BANGUN MASJID, GEDUNG SERBA GUNA & ASRAMA PONDOK PESANTREN