Langkah langkah Strategis dan syar'i Menghadapi Gugatan Bank Syariah di PN Agama

 Berikut adalah langkah-langkah strategis dan syar’i yang dapat dilakukan seorang nasabah saat menghadapi sidang di Pengadilan Agama terkait gugatan dari Bank Syariah:


⚖️ A. SEBELUM SIDANG: PERSIAPAN STRATEGIS

1. Pahami Isi Gugatan Secara Detail

  • Pelajari isi gugatan bank: akad, nominal yang dituntut, alasan gugatan.

  • Cermati apakah bank menyebut adanya wanprestasi, ingkar janji, atau macet bayar.

  • Cek apakah denda atau penalti yang dikenakan sesuai prinsip syariah.

2. Pelajari Akad dan Dokumen Perjanjian

  • Bawa semua dokumen asli: akad pembiayaan (murabahah, ijarah, musyarakah, dll), bukti pembayaran, korespondensi, dll.

  • Cek apakah ada indikasi ketidaksesuaian akad syariah, misalnya akad murabahah tapi praktiknya seperti pinjaman berbunga (ribawi terselubung).

3. Konsultasi dengan Kuasa Hukum & Ahli Syariah

  • Jika memungkinkan, konsultasikan kasus ini kepada:

    • Pengacara berpengalaman dalam perbankan syariah dan hukum perdata.

    • Ulama atau ahli fiqih muamalah untuk memahami dasar syariah.

  • Ini penting untuk menyusun dalil pembelaan baik secara hukum positif maupun fiqih.

4. Susun Pembelaan Tertulis (Eksepsi atau Jawaban Gugatan)

  • Sertakan permohonan seperti:

    • Penjadwalan ulang pembayaran

    • Penghapusan denda jika melanggar prinsip syariah

    • Bukti force majeure (musibah, kesulitan ekonomi, dll)


🏛️ B. SAAT SIDANG: SIKAP & STRATEGI DI RUANG PERSIDANGAN

1. Hadir Sesuai Jadwal dan Tepat Waktu

  • Jangan sampai absen, karena dapat dianggap mengakui isi gugatan (verstek).

  • Siapkan penampilan dan dokumen pendukung dengan rapi.

2. Sampaikan Sikap Kooperatif dan Etis

  • Sampaikan bahwa Anda tidak berniat mangkir dari tanggung jawab, tapi hanya meminta keadilan dan kesesuaian dengan syariah.

3. Ajukan Alternatif Penyelesaian

  • Ajukan restrukturisasi, keringanan, atau mediasi melalui hakim.

  • Hakim Agama sangat menghargai solusi musyawarah (sulh) sebelum jatuh putusan.

4. Gunakan Dalil Hukum dan Syariah

  • Contoh dalil:

    QS Al-Baqarah: 280“Jika orang yang berutang dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu…”

    Hadits Nabi SAW: “Barang siapa memberi tenggang waktu kepada orang yang sedang kesulitan atau memaafkannya, maka Allah akan menaunginya di bawah Arsy-Nya.” (HR. Muslim)

  • Bila ada praktik ribawi tersembunyi, sampaikan dengan sopan bahwa hal tersebut perlu ditinjau ulang agar tidak bertentangan dengan prinsip maqashid syariah.


⚠️ C. JIKA PUTUSAN TIDAK MEMUASKAN: LANGKAH LANJUTAN

1. Ajukan Banding

  • Jika Anda merasa keputusan merugikan dan tidak adil, dalam waktu 14 hari setelah putusan, Anda berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama.

2. Ajukan Mediasi di Tengah Proses

  • Bahkan di tengah proses, Anda tetap bisa mengajukan mediasi kembali, selama belum jatuh putusan inkracht.

3. Laporkan ke DSN-MUI (jika perlu)

  • Bila ada dugaan pelanggaran prinsip syariah oleh bank, Anda dapat mengajukan pengaduan ke Dewan Syariah Nasional MUI untuk minta pendapat atau rekomendasi.


📌 Catatan Penting

  • Hukum acara perdata di Pengadilan Agama tetap mengikuti HIR/RBg dan prinsip syariah, jadi pendekatan substansi dan adab sangat penting.

  • Anda tidak harus pakai pengacara, tapi sangat disarankan jika kasus kompleks.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Sekolah

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Camat

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan