Langkah langkah Strategis dan syar'i Menghadapi Gugatan Bank Syariah di PN Agama
Berikut adalah langkah-langkah strategis dan syar’i yang dapat dilakukan seorang nasabah saat menghadapi sidang di Pengadilan Agama terkait gugatan dari Bank Syariah:
⚖️ A. SEBELUM SIDANG: PERSIAPAN STRATEGIS
1. Pahami Isi Gugatan Secara Detail
-
Pelajari isi gugatan bank: akad, nominal yang dituntut, alasan gugatan.
-
Cermati apakah bank menyebut adanya wanprestasi, ingkar janji, atau macet bayar.
-
Cek apakah denda atau penalti yang dikenakan sesuai prinsip syariah.
2. Pelajari Akad dan Dokumen Perjanjian
-
Bawa semua dokumen asli: akad pembiayaan (murabahah, ijarah, musyarakah, dll), bukti pembayaran, korespondensi, dll.
-
Cek apakah ada indikasi ketidaksesuaian akad syariah, misalnya akad murabahah tapi praktiknya seperti pinjaman berbunga (ribawi terselubung).
3. Konsultasi dengan Kuasa Hukum & Ahli Syariah
-
Jika memungkinkan, konsultasikan kasus ini kepada:
-
Pengacara berpengalaman dalam perbankan syariah dan hukum perdata.
-
Ulama atau ahli fiqih muamalah untuk memahami dasar syariah.
-
-
Ini penting untuk menyusun dalil pembelaan baik secara hukum positif maupun fiqih.
4. Susun Pembelaan Tertulis (Eksepsi atau Jawaban Gugatan)
-
Sertakan permohonan seperti:
-
Penjadwalan ulang pembayaran
-
Penghapusan denda jika melanggar prinsip syariah
-
Bukti force majeure (musibah, kesulitan ekonomi, dll)
-
🏛️ B. SAAT SIDANG: SIKAP & STRATEGI DI RUANG PERSIDANGAN
1. Hadir Sesuai Jadwal dan Tepat Waktu
-
Jangan sampai absen, karena dapat dianggap mengakui isi gugatan (verstek).
-
Siapkan penampilan dan dokumen pendukung dengan rapi.
2. Sampaikan Sikap Kooperatif dan Etis
-
Sampaikan bahwa Anda tidak berniat mangkir dari tanggung jawab, tapi hanya meminta keadilan dan kesesuaian dengan syariah.
3. Ajukan Alternatif Penyelesaian
-
Ajukan restrukturisasi, keringanan, atau mediasi melalui hakim.
-
Hakim Agama sangat menghargai solusi musyawarah (sulh) sebelum jatuh putusan.
4. Gunakan Dalil Hukum dan Syariah
-
Contoh dalil:
QS Al-Baqarah: 280 – “Jika orang yang berutang dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu…”
Hadits Nabi SAW: “Barang siapa memberi tenggang waktu kepada orang yang sedang kesulitan atau memaafkannya, maka Allah akan menaunginya di bawah Arsy-Nya.” (HR. Muslim)
-
Bila ada praktik ribawi tersembunyi, sampaikan dengan sopan bahwa hal tersebut perlu ditinjau ulang agar tidak bertentangan dengan prinsip maqashid syariah.
⚠️ C. JIKA PUTUSAN TIDAK MEMUASKAN: LANGKAH LANJUTAN
1. Ajukan Banding
-
Jika Anda merasa keputusan merugikan dan tidak adil, dalam waktu 14 hari setelah putusan, Anda berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama.
2. Ajukan Mediasi di Tengah Proses
-
Bahkan di tengah proses, Anda tetap bisa mengajukan mediasi kembali, selama belum jatuh putusan inkracht.
3. Laporkan ke DSN-MUI (jika perlu)
-
Bila ada dugaan pelanggaran prinsip syariah oleh bank, Anda dapat mengajukan pengaduan ke Dewan Syariah Nasional MUI untuk minta pendapat atau rekomendasi.
📌 Catatan Penting
-
Hukum acara perdata di Pengadilan Agama tetap mengikuti HIR/RBg dan prinsip syariah, jadi pendekatan substansi dan adab sangat penting.
-
Anda tidak harus pakai pengacara, tapi sangat disarankan jika kasus kompleks.
Komentar
Posting Komentar