Nasabah bisa rugi, Bank Syariah Selalu Untung

 Pertanyaan “Nasabah bisa rugi, bank syariah selalu untung” adalah kritik umum yang muncul ketika membandingkan praktik bank syariah dengan nilai-nilai keadilan ekonomi Islam.

Mari kita bedah secara ilmiah dan praktis, apakah hal ini benar dan bagaimana seharusnya idealnya:


Benarkah Bank Syariah Selalu Untung?

✅ Dalam Akad Jual Beli (Murabahah)

  • Bank syariah beli barang → jual ke nasabah dengan margin tetap.

  • Risiko kerugian sangat kecil, karena akadnya jual beli, bukan investasi.

  • Nasabah tetap membayar meski usahanya gagal, kecuali ada force majeure.

💬 Ini yang sering disebut: "Bank untung, nasabah bisa rugi."

✅ Dalam Akad Investasi (Mudharabah/Musyarakah)

  • Nasabah dan bank berbagi untung-rugi.

  • Kalau usaha rugi bukan karena kelalaian nasabah, bank ikut menanggung.

💬 Tapi akad investasi ini sangat jarang dipakai, karena:

  • Risiko tinggi

  • Pengawasan sulit

  • Banyak bank lebih suka yang "aman" → akad murabahah


🔍 Kenapa Bisa Terlihat Tidak Adil?

Aspek Realitas Lapangan
Penggunaan akad jual beli > 80% portofolio bank syariah pakai murabahah (margin tetap)
Porsi akad investasi (mudharabah) < 10% (karena risiko tinggi bagi bank)
Perlakuan saat gagal bayar Nasabah tetap wajib bayar, kecuali terbukti force majeure
Imbal hasil tabungan Bagi hasil bisa lebih rendah dari bunga bank konvensional

🧭 Solusi & Koreksi Menuju Bank Syariah Sejati

  1. Perbesar porsi akad berbasis investasi
    → Gunakan musyarakah dan mudharabah untuk UMKM dan startup halal.

  2. Kuatkan fungsi sosial bank syariah → ZISWAF, dana sosial, qardhul hasan untuk yang kesulitan.

  3. Edukasi nasabah soal akad → Banyak yang tidak paham bahwa akad murabahah bukan pinjaman, tapi jual beli.

  4. Reformasi regulasi & pengawasan
    → Agar bank tidak hanya mengejar "keuntungan pasti" tapi juga ikut menanggung risiko sesuai prinsip syariah.


📝 Kesimpulan

Secara teori, bank syariah tidak selalu untung dan harus siap rugi, tergantung akad.
Secara praktik, kebanyakan bank syariah bermain aman dengan akad-akad margin tetap (murabahah), sehingga terlihat tidak adil bagi nasabah yang gagal.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Harapan Mantan Sang KS

BANGUN MASJID, GEDUNG SERBA GUNA & ASRAMA PONDOK PESANTREN