Nasabah bisa rugi, Bank Syariah Selalu Untung
Pertanyaan “Nasabah bisa rugi, bank syariah selalu untung” adalah kritik umum yang muncul ketika membandingkan praktik bank syariah dengan nilai-nilai keadilan ekonomi Islam.
Mari kita bedah secara ilmiah dan praktis, apakah hal ini benar dan bagaimana seharusnya idealnya:
❓ Benarkah Bank Syariah Selalu Untung?
✅ Dalam Akad Jual Beli (Murabahah)
-
Bank syariah beli barang → jual ke nasabah dengan margin tetap.
-
Risiko kerugian sangat kecil, karena akadnya jual beli, bukan investasi.
-
Nasabah tetap membayar meski usahanya gagal, kecuali ada force majeure.
💬 Ini yang sering disebut: "Bank untung, nasabah bisa rugi."
✅ Dalam Akad Investasi (Mudharabah/Musyarakah)
-
Nasabah dan bank berbagi untung-rugi.
-
Kalau usaha rugi bukan karena kelalaian nasabah, bank ikut menanggung.
💬 Tapi akad investasi ini sangat jarang dipakai, karena:
-
Risiko tinggi
-
Pengawasan sulit
-
Banyak bank lebih suka yang "aman" → akad murabahah
🔍 Kenapa Bisa Terlihat Tidak Adil?
Aspek | Realitas Lapangan |
---|---|
Penggunaan akad jual beli | > 80% portofolio bank syariah pakai murabahah (margin tetap) |
Porsi akad investasi (mudharabah) | < 10% (karena risiko tinggi bagi bank) |
Perlakuan saat gagal bayar | Nasabah tetap wajib bayar, kecuali terbukti force majeure |
Imbal hasil tabungan | Bagi hasil bisa lebih rendah dari bunga bank konvensional |
🧭 Solusi & Koreksi Menuju Bank Syariah Sejati
-
Perbesar porsi akad berbasis investasi
→ Gunakan musyarakah dan mudharabah untuk UMKM dan startup halal. -
Kuatkan fungsi sosial bank syariah → ZISWAF, dana sosial, qardhul hasan untuk yang kesulitan.
-
Edukasi nasabah soal akad → Banyak yang tidak paham bahwa akad murabahah bukan pinjaman, tapi jual beli.
-
Reformasi regulasi & pengawasan
→ Agar bank tidak hanya mengejar "keuntungan pasti" tapi juga ikut menanggung risiko sesuai prinsip syariah.
📝 Kesimpulan
Secara teori, bank syariah tidak selalu untung dan harus siap rugi, tergantung akad.
Secara praktik, kebanyakan bank syariah bermain aman dengan akad-akad margin tetap (murabahah), sehingga terlihat tidak adil bagi nasabah yang gagal.
Komentar
Posting Komentar