Nasabah bisa rugi, Bank Syariah Selalu Untung

 Pertanyaan “Nasabah bisa rugi, bank syariah selalu untung” adalah kritik umum yang muncul ketika membandingkan praktik bank syariah dengan nilai-nilai keadilan ekonomi Islam.

Mari kita bedah secara ilmiah dan praktis, apakah hal ini benar dan bagaimana seharusnya idealnya:


Benarkah Bank Syariah Selalu Untung?

✅ Dalam Akad Jual Beli (Murabahah)

  • Bank syariah beli barang → jual ke nasabah dengan margin tetap.

  • Risiko kerugian sangat kecil, karena akadnya jual beli, bukan investasi.

  • Nasabah tetap membayar meski usahanya gagal, kecuali ada force majeure.

💬 Ini yang sering disebut: "Bank untung, nasabah bisa rugi."

✅ Dalam Akad Investasi (Mudharabah/Musyarakah)

  • Nasabah dan bank berbagi untung-rugi.

  • Kalau usaha rugi bukan karena kelalaian nasabah, bank ikut menanggung.

💬 Tapi akad investasi ini sangat jarang dipakai, karena:

  • Risiko tinggi

  • Pengawasan sulit

  • Banyak bank lebih suka yang "aman" → akad murabahah


🔍 Kenapa Bisa Terlihat Tidak Adil?

Aspek Realitas Lapangan
Penggunaan akad jual beli > 80% portofolio bank syariah pakai murabahah (margin tetap)
Porsi akad investasi (mudharabah) < 10% (karena risiko tinggi bagi bank)
Perlakuan saat gagal bayar Nasabah tetap wajib bayar, kecuali terbukti force majeure
Imbal hasil tabungan Bagi hasil bisa lebih rendah dari bunga bank konvensional

🧭 Solusi & Koreksi Menuju Bank Syariah Sejati

  1. Perbesar porsi akad berbasis investasi
    → Gunakan musyarakah dan mudharabah untuk UMKM dan startup halal.

  2. Kuatkan fungsi sosial bank syariah → ZISWAF, dana sosial, qardhul hasan untuk yang kesulitan.

  3. Edukasi nasabah soal akad → Banyak yang tidak paham bahwa akad murabahah bukan pinjaman, tapi jual beli.

  4. Reformasi regulasi & pengawasan
    → Agar bank tidak hanya mengejar "keuntungan pasti" tapi juga ikut menanggung risiko sesuai prinsip syariah.


📝 Kesimpulan

Secara teori, bank syariah tidak selalu untung dan harus siap rugi, tergantung akad.
Secara praktik, kebanyakan bank syariah bermain aman dengan akad-akad margin tetap (murabahah), sehingga terlihat tidak adil bagi nasabah yang gagal.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Sekolah

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Camat

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan