Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Desa

 Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Desa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Tugas Pokok Kepala Desa

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.


Fungsi Kepala Desa

Berikut adalah rincian fungsi Kepala Desa:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

    • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas musyawarah dan demokrasi.

    • Menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa.

    • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa (data penduduk, surat menyurat, aset desa, dll).

  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa

    • Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan fisik dan non-fisik di desa.

    • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).

    • Mengelola dan mempertanggungjawabkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

  3. Pembinaan Kemasyarakatan

    • Menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan.

    • Menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.

    • Menyelesaikan perselisihan masyarakat melalui pendekatan musyawarah.

  4. Pemberdayaan Masyarakat

    • Mengembangkan potensi ekonomi lokal dan sumber daya desa.

    • Membina Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    • Mendorong kegiatan kewirausahaan, pelatihan, dan pendidikan masyarakat.

  5. Hubungan Lintas Sektor

    • Menjalin koordinasi dan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat.

    • Menjadi perpanjangan tangan pemerintah kabupaten/kota dalam menyampaikan program-program pembangunan.


Hak Kepala Desa

  • Mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan.

  • Mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.

  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai ketentuan.

Kewajiban Kepala Desa

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

  • Menjaga hubungan baik dengan lembaga desa dan masyarakat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Harapan Mantan Sang KS

BANGUN MASJID, GEDUNG SERBA GUNA & ASRAMA PONDOK PESANTREN