Tugas dan Fungsi Pokok Ketua RT dan RW
Berikut adalah tugas dan fungsi pokok Ketua RT (Rukun Tetangga) dan Ketua RW (Rukun Warga) berdasarkan praktik umum di Indonesia serta pedoman dari Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa:
🧑⚖️ Ketua RT (Rukun Tetangga)
✅ Tugas Pokok Ketua RT:
-
Membantu kelancaran administrasi pemerintahan di tingkat lingkungan terkecil (RT).
-
Menghimpun dan menyalurkan aspirasi warga ke tingkat RW atau kelurahan.
-
Mendata penduduk dan peristiwa kependudukan (kelahiran, kematian, pindah, datang).
-
Menjembatani komunikasi antara warga dengan pemerintah kelurahan/desa.
-
Mengorganisir kegiatan kemasyarakatan, seperti kerja bakti, ronda malam, dan perayaan hari besar.
-
Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan tingkat RT secara musyawarah.
-
Mendistribusikan informasi dan bantuan dari pemerintah kepada warga.
✅ Fungsi Ketua RT:
-
Sebagai penghubung antara warga dan RW.
-
Menjadi pemimpin informal di lingkungan RT.
-
Koordinator kegiatan sosial dan keamanan di wilayah RT.
🧑⚖️ Ketua RW (Rukun Warga)
✅ Tugas Pokok Ketua RW:
-
Mengkoordinasikan para Ketua RT dalam lingkup wilayah RW.
-
Menyampaikan informasi dan kebijakan dari kelurahan/desa kepada RT dan warga.
-
Menjadi jembatan antara masyarakat RT dan pemerintah desa/kelurahan.
-
Membina kerukunan, ketertiban, dan keamanan lingkungan.
-
Mengelola dan mengarahkan kegiatan sosial berskala RW, seperti posyandu, karang taruna, atau kegiatan keagamaan.
-
Melaksanakan musyawarah warga tingkat RW.
-
Membantu pemerintah dalam pendataan dan pelaksanaan program pembangunan di lingkungan RW.
✅ Fungsi Ketua RW:
-
Sebagai koordinator antar RT dalam satu wilayah RW.
-
Menjadi penghubung utama antara masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan.
-
Menjadi motor penggerak kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tingkat RW.
📝 Catatan Penting:
-
Baik Ketua RT maupun RW bukan ASN atau perangkat desa/kelurahan, tetapi lembaga kemasyarakatan yang bersifat sukarela.
-
Masa jabatan dan mekanisme pemilihannya diatur oleh Peraturan Desa/Kelurahan atau Perda setempat.
Komentar
Posting Komentar