Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Desa dan Kecamatan

 Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Desa dan Kecamatan yang umumnya berlaku di wilayah-wilayah Indonesia. Meskipun tidak selalu tertuang dalam regulasi formal pemerintah, MUI di tingkat lokal ini berperan penting dalam membina umat Islam secara moral, sosial, dan keagamaan, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam urusan keislaman.


TUGAS POKOK MUI DESA / KECAMATAN

Menjadi wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim dalam membina umat Islam di tingkat desa/kecamatan serta menjalin hubungan sinergis dengan pemerintah dan masyarakat.


FUNGSI MUI DESA / KECAMATAN

1. Fungsi Edukasi dan Dakwah

  • Memberikan pembinaan keagamaan kepada masyarakat.

  • Menyelenggarakan pengajian rutin, tabligh akbar, pelatihan dai, dan kegiatan keislaman lainnya.

  • Memberikan tausiah/ceramah pada acara-acara resmi, keagamaan, dan sosial masyarakat.

2. Fungsi Fatwa dan Bimbingan Hukum Islam

  • Memberikan penjelasan, bimbingan, dan fatwa keagamaan atas permasalahan umat di wilayahnya (dengan merujuk pada fatwa MUI tingkat kabupaten/provinsi/pusat).

  • Menjadi rujukan masyarakat dalam masalah halal-haram, ibadah, dan muamalah.

3. Fungsi Mediasi Sosial dan Penyelesaian Sengketa Keagamaan

  • Menjadi penengah dalam konflik sosial-keagamaan di masyarakat.

  • Memberikan pendekatan persuasif keagamaan untuk mencegah perpecahan umat.

4. Fungsi Pengawasan Moral dan Sosial

  • Menjadi mitra pemerintah desa/kecamatan dalam menjaga moralitas dan nilai-nilai keislaman.

  • Mengawasi perkembangan budaya, gaya hidup, dan praktik sosial yang berpotensi menyimpang dari ajaran Islam.

5. Fungsi Kolaborasi dan Kemitraan

  • Bersinergi dengan pemerintah desa/kecamatan dalam program keagamaan, pendidikan, sosial, dan pembangunan masyarakat.

  • Menjadi mitra strategis KUA, MUI Kecamatan/Kabupaten, Baznas, DMI, BKMT, dan ormas Islam lainnya.

6. Fungsi Pemberdayaan Umat

  • Membina kelompok majelis taklim, remaja masjid, guru ngaji, dan tokoh masyarakat.

  • Mendorong kemandirian ekonomi umat melalui koperasi syariah, BMT, dan kegiatan kewirausahaan Islami.


STRUKTUR UMUM MUI DESA / KECAMATAN

  • Ketua

  • Wakil Ketua

  • Sekretaris

  • Bendahara

  • Komisi-komisi (Komisi Fatwa, Dakwah, Ukhuwah Islamiyah, Perempuan dan Remaja, Sosial-Ekonomi Umat, dll)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Harapan Mantan Sang KS

BANGUN MASJID, GEDUNG SERBA GUNA & ASRAMA PONDOK PESANTREN