Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Polsek (Kepolisian Sektor)

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Polsek (Kepolisian Sektor)

POLSEK (Kepolisian Sektor) adalah unit pelaksana kewilayahan di bawah Polres (Kepolisian Resor) yang berada di tingkat kecamatan. Polsek merupakan ujung tombak pelayanan Polri kepada masyarakat di wilayah paling bawah.


Tugas Pokok Polsek

Mengacu pada Pasal 13 dan 14 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polsek bertugas:

"Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat."


🔧 Fungsi Polsek

Secara operasional, Polsek menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Pemeliharaan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)

    • Melaksanakan patroli wilayah, sambang warga, dan deteksi dini terhadap potensi gangguan.

    • Membina masyarakat agar berperan serta dalam menjaga keamanan (seperti pembinaan linmas, siskamling, FKPM).

  2. Penegakan Hukum

    • Menerima dan menangani laporan/pengaduan masyarakat terkait tindak pidana ringan (Tipiring) dan perkara-perkara awal sebelum dilimpahkan ke Polres.

    • Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus tertentu sesuai kewenangan.

    • Menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.

  3. Pelindung, Pengayom, dan Pelayan Masyarakat

    • Memberikan layanan pengaduan, bantuan darurat, pengamanan acara masyarakat, pengawalan jenazah, dll.

    • Memberikan surat keterangan kehilangan, rekomendasi izin keramaian, SKCK, dan pelayanan lainnya.

  4. Fungsi Intelkam (Intelijen dan Keamanan)

    • Menghimpun informasi tentang situasi sosial politik, keamanan lokal, serta potensi konflik di wilayah kecamatan.

    • Mendeteksi dan mencegah gangguan keamanan sedini mungkin.

  5. Pembinaan Masyarakat (Binmas)

    • Melaksanakan program pembinaan dan penyuluhan (penyuluhan hukum, narkoba, lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, dll).

    • Membina pelajar, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kelompok pemuda.

  6. Penanganan Kecelakaan dan Lalu Lintas (khusus Polsek yang memiliki unit Lantas)

    • Mengatur lalu lintas di wilayah hukum Polsek.

    • Menangani kecelakaan ringan dan pelanggaran lalu lintas lokal.


👮‍♂️ Struktur Organisasi Polsek

Biasanya terdiri dari:

  • Kapolsek (Kepala Polsek)

  • Wakapolsek (jika ada)

  • Kanit Reskrim

  • Kanit Intelkam

  • Kanit Binmas

  • Kanit Sabhara

  • Bhabinkamtibmas di tiap desa/kelurahan

  • Staf administrasi & SPKT


📌 Catatan

  • Polsek Tipe A dan B: Berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat gangguan Kamtibmas, Polsek diklasifikasikan dalam tipe-tipe tertentu.

  • Polsek Kota vs Polsek Pedesaan: Tugasnya relatif sama, tetapi kompleksitas dan beban kerja berbeda sesuai karakteristik wilayah.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Harapan Mantan Sang KS

BANGUN MASJID, GEDUNG SERBA GUNA & ASRAMA PONDOK PESANTREN