Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPJS secara umum, baik untuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPJS secara umum, baik untuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan:
-
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
-
Peraturan Presiden dan Peraturan BPJS terkait lainnya
🏥 Tupoksi BPJS Kesehatan
✅ Tugas Pokok
Menyelenggarakan jaminan sosial di bidang kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
🔧 Fungsi BPJS Kesehatan
-
Pendaftaran dan Kepesertaan
-
Melakukan registrasi peserta JKN (individu dan badan usaha).
-
Mengelola data kepesertaan secara nasional.
-
-
Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
-
Mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
-
Mengelola dan mengembangkan Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
-
-
Pelayanan dan Pembayaran Klaim
-
Menyusun dan menetapkan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan (klaim kapitasi, INA-CBGs, dll).
-
Membayar fasilitas kesehatan (faskes) sesuai pelayanan yang diberikan kepada peserta.
-
-
Kerja Sama dengan Fasilitas Kesehatan
-
Menyusun kontrak kerja sama dengan rumah sakit, klinik, dan puskesmas.
-
Melakukan akreditasi dan evaluasi terhadap faskes mitra.
-
-
Monitoring dan Pengawasan
-
Mengawasi kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam membayar iuran.
-
Menangani keluhan peserta melalui kanal pelayanan (kantor, mobile JKN, care center).
-
👷 Tupoksi BPJS Ketenagakerjaan
✅ Tugas Pokok
Menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh pekerja di Indonesia dalam bidang:
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-
Jaminan Kematian (JKM)
-
Jaminan Hari Tua (JHT)
-
Jaminan Pensiun (JP)
-
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
🔧 Fungsi BPJS Ketenagakerjaan
-
Pendaftaran Peserta dan Badan Usaha
-
Melakukan edukasi dan pendaftaran pekerja formal maupun informal.
-
Menjalin kemitraan dengan perusahaan dan instansi.
-
-
Pengumpulan dan Pengelolaan Iuran
-
Mengelola dan mengembangkan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara aman dan produktif.
-
-
Pembayaran Klaim dan Manfaat
-
Memberikan layanan pencairan klaim (JHT, JKM, JKK, JP, dan JKP).
-
Menyediakan pelatihan kerja bagi peserta JKP.
-
-
Peningkatan Kesejahteraan Pekerja
-
Menyediakan fasilitas layanan tambahan: rumah murah, beasiswa anak peserta, pelatihan keterampilan, dll.
-
-
Pengawasan dan Penegakan Kepatuhan
-
Melakukan inspeksi dan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya.
-
📌 Kesamaan Tugas BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
-
Melaksanakan prinsip nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas.
-
Meningkatkan cakupan kepesertaan dan kualitas layanan.
-
Memberikan pelayanan berbasis teknologi informasi (online & mobile).
Komentar
Posting Komentar