Perkawinan : Batasan Kewajiban Nafkah Suami dalam Islam

 

Dalam Islam, nafkah adalah kewajiban suami terhadap istri dan keluarganya. Allah SWT berfirman:

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain, dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya..."
(QS. An-Nisa: 34)

Suami wajib menafkahi istri dan anak-anaknya sesuai kemampuan, tanpa berlebihan atau mengabaikan.


1. Kewajiban Nafkah Suami

Suami wajib memenuhi kebutuhan dasar istri dan anak-anaknya, meliputi:

Makanan dan Minuman

  • Makanan yang halal dan baik, sesuai kemampuan suami.
  • Tidak harus mewah, tetapi mencukupi kebutuhan gizi keluarga.

Pakaian

  • Pakaian yang layak dan menutup aurat sesuai syariat.
  • Tidak harus mahal, tetapi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Tempat Tinggal

  • Rumah yang layak, aman, dan sesuai kemampuan.
  • Bisa rumah milik sendiri atau sewaan, selama nyaman untuk istri dan anak-anak.

Biaya Kesehatan dan Pendidikan Anak

  • Pengobatan jika sakit dan kebutuhan kesehatan dasar.
  • Pendidikan anak sesuai kemampuan, termasuk ilmu agama.

Hak Suami-Istri dalam Nafkah Batin

  • Suami juga wajib memenuhi kebutuhan nafkah batin istri dengan baik.
  • Tidak boleh menelantarkan istri dalam hubungan suami-istri tanpa alasan syar'i.

2. Batasan Nafkah Suami

Tidak Wajib Berlebihan

  • Suami hanya wajib menafkahi sesuai kemampuan, tidak harus bermewah-mewahan.
  • Jika istri ingin lebih dari kemampuan suami, istri boleh membantu secara sukarela.

Jika Istri Kaya, Suami Tetap Wajib Memberi Nafkah

  • Kekayaan istri bukan alasan bagi suami untuk tidak memberi nafkah.
  • Harta istri tetap milik istri, kecuali ia ridha membantu suami.

Jika Suami Miskin, Istri Bisa Bersabar atau Menggugat Cerai

  • Jika suami tidak mampu memberi nafkah dalam waktu lama dan tidak ada usaha mencari rezeki, istri boleh mengajukan khulu’ (gugatan cerai).

Jika Istri Bekerja, Nafkah Tetap Kewajiban Suami

  • Jika istri bekerja, nafkah tetap menjadi tanggung jawab suami.
  • Istri boleh membantu suami, tetapi tidak wajib.

Jika Istri Nusyuz (Membangkang), Suami Tidak Wajib Memberi Nafkah

  • Jika istri durhaka atau menolak kewajiban tanpa alasan syar’i, suami boleh menahan nafkah.
  • Contoh: istri meninggalkan rumah tanpa izin, menolak hubungan suami-istri tanpa alasan.

3. Dalil Tambahan tentang Nafkah

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya."
(HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ahmad)

"Apa pun yang kamu nafkahkan kepada keluargamu, maka itu bernilai sedekah."
(HR. Bukhari & Muslim)


Kesimpulan

Suami wajib memberi nafkah dalam bentuk makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan dasar lainnya sesuai kemampuan.
Nafkah tidak boleh berlebihan, tetapi juga tidak boleh diabaikan.
Jika suami tidak mampu dalam waktu lama dan tidak ada usaha memperbaiki keadaan, istri boleh meminta cerai.
Jika istri membangkang tanpa alasan syar'i (nusyuz), suami boleh menahan nafkah.

Semoga bermanfaat! Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan. 😊

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Sekolah

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Tata Tertib dan Disiplin Guru SMK