Perkawinan : Batasan Kewajiban Nafkah Suami dalam Islam
Dalam Islam, nafkah adalah kewajiban suami terhadap istri dan keluarganya. Allah SWT berfirman:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain, dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya..."
(QS. An-Nisa: 34)
Suami wajib menafkahi istri dan anak-anaknya sesuai kemampuan, tanpa berlebihan atau mengabaikan.
1. Kewajiban Nafkah Suami
Suami wajib memenuhi kebutuhan dasar istri dan anak-anaknya, meliputi:
✅ Makanan dan Minuman
- Makanan yang halal dan baik, sesuai kemampuan suami.
- Tidak harus mewah, tetapi mencukupi kebutuhan gizi keluarga.
✅ Pakaian
- Pakaian yang layak dan menutup aurat sesuai syariat.
- Tidak harus mahal, tetapi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
✅ Tempat Tinggal
- Rumah yang layak, aman, dan sesuai kemampuan.
- Bisa rumah milik sendiri atau sewaan, selama nyaman untuk istri dan anak-anak.
✅ Biaya Kesehatan dan Pendidikan Anak
- Pengobatan jika sakit dan kebutuhan kesehatan dasar.
- Pendidikan anak sesuai kemampuan, termasuk ilmu agama.
✅ Hak Suami-Istri dalam Nafkah Batin
- Suami juga wajib memenuhi kebutuhan nafkah batin istri dengan baik.
- Tidak boleh menelantarkan istri dalam hubungan suami-istri tanpa alasan syar'i.
2. Batasan Nafkah Suami
✅ Tidak Wajib Berlebihan
- Suami hanya wajib menafkahi sesuai kemampuan, tidak harus bermewah-mewahan.
- Jika istri ingin lebih dari kemampuan suami, istri boleh membantu secara sukarela.
✅ Jika Istri Kaya, Suami Tetap Wajib Memberi Nafkah
- Kekayaan istri bukan alasan bagi suami untuk tidak memberi nafkah.
- Harta istri tetap milik istri, kecuali ia ridha membantu suami.
✅ Jika Suami Miskin, Istri Bisa Bersabar atau Menggugat Cerai
- Jika suami tidak mampu memberi nafkah dalam waktu lama dan tidak ada usaha mencari rezeki, istri boleh mengajukan khulu’ (gugatan cerai).
✅ Jika Istri Bekerja, Nafkah Tetap Kewajiban Suami
- Jika istri bekerja, nafkah tetap menjadi tanggung jawab suami.
- Istri boleh membantu suami, tetapi tidak wajib.
✅ Jika Istri Nusyuz (Membangkang), Suami Tidak Wajib Memberi Nafkah
- Jika istri durhaka atau menolak kewajiban tanpa alasan syar’i, suami boleh menahan nafkah.
- Contoh: istri meninggalkan rumah tanpa izin, menolak hubungan suami-istri tanpa alasan.
3. Dalil Tambahan tentang Nafkah
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya."
(HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ahmad)
"Apa pun yang kamu nafkahkan kepada keluargamu, maka itu bernilai sedekah."
(HR. Bukhari & Muslim)
Kesimpulan
✅ Suami wajib memberi nafkah dalam bentuk makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan dasar lainnya sesuai kemampuan.
✅ Nafkah tidak boleh berlebihan, tetapi juga tidak boleh diabaikan.
✅ Jika suami tidak mampu dalam waktu lama dan tidak ada usaha memperbaiki keadaan, istri boleh meminta cerai.
✅ Jika istri membangkang tanpa alasan syar'i (nusyuz), suami boleh menahan nafkah.
Semoga bermanfaat! Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan. 😊
Komentar
Posting Komentar