Peluang Indonesia menjadi negara Serikat (Federal)
Peluang Indonesia menjadi negara serikat (federal) dapat dianalisis secara ilmiah, historis, politik, dan manajerial, bukan sekadar wacana ideologis. Berikut pemetaan yang objektif dan terstruktur.
1. Perspektif Historis & Konstitusional
Indonesia pernah berbentuk federal (RIS, 1949–1950) dan gagal karena:
Federalisme lahir dari rekayasa kolonial (bukan kehendak rakyat).
Lemahnya integrasi nasional pasca-kemerdekaan.
Konstitusi saat ini UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) secara tegas menyatakan:
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mengubahnya berarti:
Amandemen total UUD
Persetujuan politik nasional yang sangat luas
➡️ Hambatan konstitusional sangat besar
2. Perspektif Politik Nasional (Realitas Kekuasaan)
Mayoritas elite politik, TNI, Polri, dan birokrasi masih berpijak pada paradigma NKRI.
Federalisme sering diasosiasikan dengan:
Disintegrasi
Separatisme
Ketimpangan antar daerah
Tidak ada partai besar nasional yang secara terbuka memperjuangkan negara serikat.
➡️ Dukungan politik praktis nyaris tidak ada
3. Perspektif Manajemen Negara & Tata Kelola
Dari sudut ilmu manajemen pemerintahan, federalisme sebenarnya efisien bila:
Kapasitas SDM daerah tinggi
Sistem pengawasan matang
Budaya birokrasi bersih dan disiplin
Namun realitas Indonesia:
Kapasitas daerah sangat timpang
Korupsi daerah masih tinggi
Banyak daerah masih bergantung fiskal pada pusat
➡️ Risiko kegagalan manajerial sangat besar
4. Perspektif Sosial-Budaya & Pendidikan
Tingkat literasi politik masyarakat belum merata
Isu federalisme mudah dipelintir menjadi isu identitas
Pendidikan kewarganegaraan masih fokus pada simbol, bukan sistem
➡️ Modal sosial untuk federalisme belum siap
5. Alternatif Realistis: “Federalisme Fungsional Terselubung”
Yang lebih mungkin dan sedang berlangsung adalah:
Desentralisasi asimetris
Otonomi khusus (Aceh, Papua, DIY)
Penguatan kawasan ekonomi regional
Transfer fiskal berbasis kinerja
Ini secara manajerial:
Menjaga NKRI
Meningkatkan fleksibilitas daerah
Menghindari risiko politik federalisme formal
Kesimpulan Ilmiah
Peluang Indonesia menjadi negara serikat:
Jangka pendek (5–10 tahun): Hampir nol
Jangka menengah (10–25 tahun): Sangat kecil
Jangka panjang: Hanya mungkin jika terjadi:
Krisis nasional besar
Konsensus elite & rakyat
Reformasi total pendidikan politik
➡️ Indonesia lebih rasional berkembang sebagai NKRI dengan desentralisasi cerdas, bukan negara serikat.
Komentar
Posting Komentar