Kriteria Belajar Politik di SMK

Berikut kriteria penting pembelajaran politik di SMK agar sejalan dengan tujuan pendidikan menengah kejuruan dan penguatan karakter kebangsaan:

1. Berbasis pada pendidikan kewarganegaraan, bukan partisan

  • Fokus pada sistem politik Indonesia, konstitusi, Pancasila, demokrasi, HAM, dan tata kelola negara.

  • Tidak memihak partai/kelompok tertentu dan tidak menjadi alat kampanye.

  • Menumbuhkan kesadaran hak dan kewajiban warga negara.

2. Selaras dengan kurikulum nasional

  • Mengacu pada PPKn, Sejarah Indonesia, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), dan mata pelajaran relevan.

  • Memperkuat literasi politik sebagai bagian dari literasi kewarganegaraan.

3. Mengembangkan kompetensi abad 21

  • Berpikir kritis (menganalisis isu publik, hoaks, informasi politik).

  • Komunikasi dan argumentasi yang santun dan berbasis data.

  • Kolaborasi dalam diskusi, debat terstruktur, dan proyek sosial.

4. Berlandaskan etika dan karakter

  • Menguatkan nilai kejujuran, anti korupsi, keadilan, toleransi, dan tanggung jawab sosial.

  • Membiasakan sikap menghargai perbedaan pandangan.

5. Kontekstual dengan kehidupan siswa SMK

  • Mengaitkan politik dengan dunia kerja, ketenagakerjaan, kewirausahaan, dan regulasi profesi.

  • Studi kasus kebijakan publik yang berdampak pada sektor vokasi.

6. Metode pembelajaran aktif

  • Diskusi kelas, simulasi pemilu OSIS, role play parlemen mini.

  • Proyek layanan masyarakat (service learning).

  • Kunjungan kelembagaan (DPRD, KPU, desa/kelurahan) bila memungkinkan.

7. Literasi informasi dan media

  • Mengajarkan cara memilah informasi politik, mengenali propaganda dan disinformasi.

  • Mendorong penggunaan sumber resmi dan sikap kritis terhadap media sosial.

8. Penilaian yang mengukur sikap, pengetahuan, dan keterampilan

  • Tes konseptual (sistem politik, lembaga negara).

  • Penilaian kinerja (debat, presentasi kebijakan).

  • Penilaian sikap (toleransi, etika berdiskusi).

9. Lingkungan belajar yang aman dan inklusif

  • Memberi ruang untuk bertanya dan berbeda pendapat tanpa intimidasi.

  • Guru berperan sebagai fasilitator, bukan pengarah pilihan politik.

10. Kepatuhan hukum dan regulasi pendidikan

  • Mematuhi peraturan tentang netralitas satuan pendidikan.

  • Kegiatan politik praktis dilarang di sekolah; yang diizinkan adalah pendidikan politik. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Sekolah

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Camat

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan