Postingan

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Desa dan Kecamatan

 Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Desa dan Kecamatan yang umumnya berlaku di wilayah-wilayah Indonesia. Meskipun tidak selalu tertuang dalam regulasi formal pemerintah, MUI di tingkat lokal ini berperan penting dalam membina umat Islam secara moral, sosial, dan keagamaan , serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam urusan keislaman. ✅ TUGAS POKOK MUI DESA / KECAMATAN Menjadi wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim dalam membina umat Islam di tingkat desa/kecamatan serta menjalin hubungan sinergis dengan pemerintah dan masyarakat. ✅ FUNGSI MUI DESA / KECAMATAN 1. Fungsi Edukasi dan Dakwah Memberikan pembinaan keagamaan kepada masyarakat. Menyelenggarakan pengajian rutin, tabligh akbar, pelatihan dai, dan kegiatan keislaman lainnya. Memberikan tausiah/ceramah pada acara-acara resmi, keagamaan, dan sosial masyarakat. 2. Fungsi Fatwa dan Bimbingan Hukum Islam Memberikan penjelasan, bimbi...

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Komandan Rayon Militer (Danramil)

 Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Komandan Rayon Militer (Danramil) di Indonesia adalah bagian dari struktur Komando Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), di bawah Komando Distrik Militer (Kodim). Danramil bertanggung jawab terhadap pembinaan teritorial di wilayah tingkat kecamatan. Berikut adalah uraian Tupoksi Danramil : TUGAS POKOK DANRAMIL Melaksanakan pembinaan teritorial (Binter) dalam rangka mendukung tugas pokok Komando Distrik Militer (Kodim), dengan fokus pada wilayah binaannya (kecamatan). FUNGSI DANRAMIL Penyelenggaraan Pembinaan Teritorial (Binter) Menyusun rencana kegiatan Binter berdasarkan program Kodim. Melaksanakan komunikasi sosial (Komsos), bakti TNI, dan pembinaan ketahanan wilayah. Membangun hubungan baik dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta instansi pemerintah setempat. Pengumpulan dan Pengolahan Data Teritorial Mengumpulkan data geografi, demografi, dan kondisi sosial wilayah binaan. ...

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPJS secara umum, baik untuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan

 Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPJS secara umum, baik untuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan , berdasarkan: Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Peraturan Presiden dan Peraturan BPJS terkait lainnya 🏥 Tupoksi BPJS Kesehatan ✅ Tugas Pokok Menyelenggarakan jaminan sosial di bidang kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 🔧 Fungsi BPJS Kesehatan Pendaftaran dan Kepesertaan Melakukan registrasi peserta JKN (individu dan badan usaha). Mengelola data kepesertaan secara nasional. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial Mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja. Mengelola dan mengembangkan Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Pelayanan dan Pembayaran Klaim Menyusun dan menetapkan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan (klaim kapitasi, INA-CBGs, dll). Membayar fasilitas kesehatan (faskes) ...

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Polsek (Kepolisian Sektor)

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Polsek (Kepolisian Sektor) POLSEK (Kepolisian Sektor) adalah unit pelaksana kewilayahan di bawah Polres (Kepolisian Resor) yang berada di tingkat kecamatan . Polsek merupakan ujung tombak pelayanan Polri kepada masyarakat di wilayah paling bawah. ✅ Tugas Pokok Polsek Mengacu pada Pasal 13 dan 14 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia , Polsek bertugas: "Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat." 🔧 Fungsi Polsek Secara operasional, Polsek menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut: Pemeliharaan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Melaksanakan patroli wilayah, sambang warga, dan deteksi dini terhadap potensi gangguan. Membina masyarakat agar berperan serta dalam menjaga keamanan (seperti pembinaan linmas, siskamling, FKPM). Penegakan Hukum Menerima dan menangani laporan/pengaduan m...

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Camat

  Camat adalah pimpinan perangkat daerah di tingkat kecamatan yang bertugas membantu Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kecamatan . Dasar hukum: Permendagri No. 84 Tahun 2014 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Camat Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (relevan untuk urusan keuangan kecamatan) Peraturan daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota ✅ Tugas Pokok Camat Camat bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangan daerah di wilayah kecamatan, serta tugas pelimpahan dari Bupati/Walikota. 🔧 Fungsi Camat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan. Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan. Melaksanakan pembinaan terhadap kepala desa, lurah, BPD, dan perangkatnya. Pelaksanaan Pel...

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Desa

 Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Desa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tugas Pokok Kepala Desa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa , pembangunan , pembinaan kemasyarakatan , dan pemberdayaan masyarakat desa . Fungsi Kepala Desa Berikut adalah rincian fungsi Kepala Desa: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas musyawarah dan demokrasi. Menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa (data penduduk, surat menyurat, aset desa, dll). Pelaksanaan Pembangunan Desa Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan fisik dan non-fisik di desa. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes). Meng...

Tugas dan Fungsi Pokok Ketua RT dan RW

 Berikut adalah tugas dan fungsi pokok Ketua RT (Rukun Tetangga) dan Ketua RW (Rukun Warga) berdasarkan praktik umum di Indonesia serta pedoman dari Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa: 🧑‍⚖️ Ketua RT (Rukun Tetangga) ✅ Tugas Pokok Ketua RT: Membantu kelancaran administrasi pemerintahan di tingkat lingkungan terkecil (RT). Menghimpun dan menyalurkan aspirasi warga ke tingkat RW atau kelurahan. Mendata penduduk dan peristiwa kependudukan (kelahiran, kematian, pindah, datang). Menjembatani komunikasi antara warga dengan pemerintah kelurahan/desa. Mengorganisir kegiatan kemasyarakatan , seperti kerja bakti, ronda malam, dan perayaan hari besar. Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan tingkat RT secara musyawarah. Mendistribusikan informasi dan bantuan dari pemerintah kepada warga. ✅ Fungsi Ketua RT: Sebagai penghubung antara warga dan RW . Menjadi pemimpin informal di lingkungan RT. Koord...